Header Ads

Menjelaskan Rencana Redenominasi Rupiah, Bukan Ide Baru?

NGULIQ - Redenominasi adalah upaya menyederhanakan angka pada mata uang dengan memangkas beberapa nol tanpa mengubah nilai tukarnya. Dari Wikipedia, dijelaskan kebijakan ini biasanya diambil ketika inflasi membuat harga barang dan jasa terus naik sehingga transaksi sehari-hari dipenuhi angka besar. 

foto ilustrasi: Republika/Prayogi

Selain bikin repot saat membawa uang tunai, angka yang panjang juga sering memicu kesalahan hitung dan membuat proses transaksi kurang praktis. Dengan redenominasi, uang lama dikonversi ke pecahan baru menggunakan rasio tertentu, misalnya 1.000 rupiah lama menjadi 1 rupiah baru. 

Proses ini sering disebut sebagai penghilangan nol. Bank Indonesia menegaskan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering karena tidak mengurangi daya beli masyarakat. Tujuannya justru untuk mempermudah aktivitas ekonomi, termasuk mengurangi kebutuhan membawa uang dalam jumlah besar.

Indonesia pernah menerapkan redenominasi pada 13 Desember 1965 melalui Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965. Waktu itu pemerintah mengeluarkan desain baru pecahan Rp1 yang nilainya setara Rp1.000 lama sebagai bagian dari upaya menyatukan sistem moneter di seluruh wilayah. 

Seperti halnya negara lain yang pernah menjalankan kebijakan serupa, langkah ini juga mengharuskan penyesuaian berbagai data keuangan agar tetap akurat, seperti yang terjadi pada pencatatan Produk Domestik Bruto di Nikaragua.

Dalam beberapa tahun terakhir, rencana redenominasi rupiah kembali mencuat, didorong oleh inflasi yang stabil dan relatif rendah. Bank Indonesia melihat bahwa penyederhanaan nominal bisa membuat sistem pembayaran lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi modern. Bahkan di lapangan, praktik penghilangan tiga nol sudah mulai terlihat, misalnya pada rumah makan atau penjual pulsa yang menampilkan harga tanpa angka nol berlebih.

Ada sejumlah alasan mengapa redenominasi dinilai perlu. Pecahan terbesar Indonesia, Rp100.000, termasuk salah satu nominal terbesar di dunia sehingga menimbulkan kesan psikologis seolah nilai rupiah rendah, padahal ekonomi Indonesia cukup stabil. Angka besar juga membuat transaksi kurang efisien karena butuh waktu lebih lama untuk menghitung dan mencatat. 

Di samping itu, redenominasi dianggap membantu persiapan menuju integrasi ekonomi ASEAN dan menghilangkan kesan bahwa Indonesia pernah berada dalam kondisi inflasi sangat tinggi.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, redenominasi dipandang sebagai langkah untuk merapikan sistem keuangan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi, asalkan dilakukan secara hati-hati dan pada saat kondisi ekonomi benar-benar mendukung. 

Isu redenominasi ini juga sempat dijelaskan oleh pengamat mata uang dan komoditas, Ibrahim Assuaibi, dalam laporan Republika. Ia menyebut wacana penyederhanaan nominal rupiah sebenarnya bukan hal baru. Gagasannya sudah muncul sejak 2010, ketika nilai tukar rupiah masih berada di kisaran Rp9.000 per dolar AS. Pada masa itu, Bank Indonesia cukup gencar mendorong redenominasi karena rupiah terus melemah, bukan hanya terhadap dolar AS, tetapi juga ringgit Malaysia dan dolar Singapura. Wacana tersebut kemudian ramai diberitakan media, dan masyarakat sudah lumayan akrab dengan istilah redenominasi.

Menurut Republika, draf RUU Redenominasi bahkan sudah disiapkan sejak era Presiden SBY dan sempat masuk Prolegnas, hanya saja tidak dianggap prioritas. Di masa Presiden Jokowi, pembahasannya tetap ada, tetapi tidak direalisasikan karena kondisi ekonomi dinilai belum cukup stabil. Rupiah sempat menyentuh Rp16.000 per dolar AS, dan banyak anggota dewan menilai situasinya belum tepat untuk menjalankan kebijakan sebesar itu.

Memasuki era Presiden Prabowo, Ibrahim melihat muncul alasan baru mengapa redenominasi kembali ramai. Selain soal nominal rupiah yang kelewat besar, ia menilai ada kaitannya dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Menurut dia, redenominasi bisa “memaksa” para koruptor yang menyimpan uang dalam jumlah besar untuk menukarkan uang mereka ke pecahan baru. Proses penukaran uang biasanya diawasi ketat sehingga dana-dana yang selama ini disembunyikan berpotensi terdeteksi.

Masih dari laporan Republika, Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, ikut menjadi tokoh yang membuat isu ini makin ramai. Draf RUU sudah ada sejak lama, sehingga ketika Purbaya mengangkat lagi topiknya, perhatian publik langsung mengarah ke sana. Apalagi nilai tukar rupiah saat ini berada di kisaran Rp16.700 per dolar AS, jauh lebih lemah dibanding posisi ketika isu ini pertama kali bergulir 15 tahun lalu. Karena itu, menurut Ibrahim, wajar saja kalau redenominasi kembali menjadi bahan perbincangan. (nlq)


Tidak ada komentar

close
pop up banner